Pemerintah Terbitkan Sukuk untuk Tampung Harta Wajib Pajak Program PPS

Abdul Azis Said
18 Maret 2022, 10:18
sukuk, pajak, pengungkapan harta sukarela
Unsplash/Mufid Majnun
Ilustrasi mata uang rupiah

Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk untuk menampung harta wajib pajak yang diungkap lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan akan masuk ke instrumen surat utang pemerintah. Penerbitan sukuk ini dilakukan melalui transaksi private placement pada Jumat (25/3).

Adapun sukuk yang akan diterbitkan pekan depan merupakan seri PBS035 dengan denominasi rupiah. Sedangkan jenis kuponnya yakni fixed rate dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042.

PBS035 memiliki range yield 6,58%-6,75% dengan pembayaran kupon semi annual. Tanggal transaksi yaitu Jumat, 25 Maret 2022, dan tanggal settlement Rabu, 30 Maret

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, wajib pajak yang akan menginvestasikan harta bersih yang dilaporkan dalam program PPS ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) harus mematuhi ketentuan berikut,

  • Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah
  • Investasi dalam SBN dengan denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing
  • Dealer Utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka program PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak yang ikut program PPS bisa memperoleh tarif terendah apabila menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditentukan pemerintah. Sedangkan investasi bisa dilakukan di SBN maupun ke 332 sektor usaha hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

"Jika wajib pajak ingin memilih ke investasi di SBN, kami menyediakan tiga instrumen yaitu dua Surat Utang Negara (SUN) konvensional dan satu SBN berbasis syariah atau sukuk," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (22/2).

Penempatan dana wajib pajak ke instrumen SBN ini sudah dimulai sejak bulan lalu. Pemerintah menerbitkan dua seri SUN secara private placement, terdiri atas SUN denominasi rupiah dan dolar AS. 

Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan kedua seri SUN tersebut pada akhir Februari dengan jumlah lebih dari Rp 55 miliar. Ini terdiri atas seri FR0094 denominasi rupiah sebesar Rp 46,35 miliar serta denominasi dolar AS USDFR0003 sebesar US$ 650 ribu atau Rp 9,3 miliar (kurs Rp 14.320/US$).

Seri FR0094 dilepas dengan kupon 5,6% fixed rate dan tenor 6 tahun, sementara USDFR0003 dengan kupon 3% dan tenor 10 tahun. Baik seri SUN maupun sukuk yang akan diterbitkan pekan depan bersifat tradable atau dapat diperdagangkan.  Selanjutnya, penerbitan SBN ini akan dilakukan secara bergantian antara SUN dan sukuk setiap bulannya.

Laporan hingga 17 Maret pukul 08.00, terdapat 24.157 wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya melalui program PPS. Jumlah harta bersih yang sudah dilaporkan mencapai Rp 32,9 triliun dengan setoran pajak sebesar Rp 3,4 triliun.

Dari jumlah laporan harta tersebut, terdapat Rp 28,6 triliun yang merupakan harta deklarasi luar negeri dan repatriasi luar negeri. Selain itu terdapat harta Rp 2,2 triliun harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri. Sementara, harta senilai Rp 2 triliun yang dideklarasikan akan masuk ke instrumen yang ditetapkan pemerintah.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...