Satgas BLBI Sita Aset Milik Anak Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp 8 T
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dua aset milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi penyitaan ini masih terkait utang Kaharudin Ongko senilai Rp 8,08 triliun
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset milik Irjanto Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai perjanjian tersebut, Kaharudin Ongko selaku Obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
"Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimilikinya, anak-anak, orang tua dan pasangan pemegang saham," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor BUN sebesar Rp7,72 triliun. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%. Lewat Bank Arya Panduarta, Ongko memiliki tagihan Rp 359 miliar, juga belum termasuk biaya administrasi.
Rio mengatakan, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham tidak sepenuhnya mengungkapkan properti atau asetnya sesuai Article 7.9 dalam MRNIA. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah menetapkan harta anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ujarnya.
Adapun dua aset milik Irjanto Ongko yang disita pada hari ini antara lain,
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
- Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan, menurut dia, akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan. Pemerintah bisa menjual aset-aset tersebut secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Rio mengatakan, penyitaan hari ini merupakan tindak lanjut dari penagihan yang sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur," kata Rio.