IMF Hitung Kenaikan Tarif PPN Tambah Penerimaan Negara 0,8% PDB
Dana Moneter Internasional atau IMF menyebut langkah pemerintah mereformasi perpajakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan berbuah tambahan penerimaan negara hingga 1,5% Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka menengah. Mayoritas tambahan penerimaan tersebut terutama dari perubahan ketentuan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Dalam penilaian staf, reformasi dapat menghasilkan peningkatan pendapatan setidaknya 1% pada tahun 2026 dan sebesar 1 hingga 1,5% dalam jangka menengah," kata IMF dalam 2022 Article IV Consultation dikutip Kamis (24/3).
IMF menyebut perubahan ketentuan PPN berpotensi memberi tambahan penerimaan 0,6% hingga 0,8% terhadap PDB. Ketentuan PPN ini meliputi kenaikan tarif menjadi 11% mulai April dan 12% paling lambat 2025, pengurangan fasilitas pembebasan PPN serta menyiapkan tarif PPN 'final' yakni 1%-3%.
Sumber tambahan penerimaan lainnya antara lain, perubahan terkait ketentuan administratif akan menyumbang tambahan 0,5%. Pembatalan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan menjadi tetap 22% menyumbang 0,2%. Semula pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan menjadi 20% pada tahun ini tetapi batal.
Namun, IMF menyebut potensi peningkatan pendapatan ini masih lebih rendah dari yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai belanja prioritas. Kebutuhan tinggi tersebut untuk membuka potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membangun penyangga fiskal terhadap risiko guncangan di masa depan.
"Langkah-langkah dalam RUU baru juga tidak mungkin untuk sepenuhnya menutup kesenjangan antara rasio pajak terhadap PDB Indonesia dengan negara-negara berkembang lainnya atau rekan-rekan di ASEAN," kata IMF.
Meski secara umum bisa memberi dampak positif ke penerimaan negara, tetapi IMF menyebut beberapa fitur dalam beleid baru tersebut cenderung memiliki efek merugikan, salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. Program tersebut memang bisa menghasilkan tambahan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi dalam prakteknya amnesti pajak tersebut seringkali mengurangi kepatuhan sukarela.
"Karena hal itu menciptakan ekspektasi amnesti di masa depan, yang mengakibatkan kerugian jangka panjang yang lebih besar daripada keuntungan jangka pendek," kata IMF.
Dalam perhitungan Kementerian Keuangan pada Oktober lalu, UU HPP membantu pemerintah mendongkrak penerimaan perpajakan tahun ini hingga Rp 139,3 triliun. Beleid ini juga diklaim akan memberikan dampak jangka panjang terhadap tambahan penerimaan perpajakan. Penambahan diprediksi semakin besar setiap tahun.
Kenaikan bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB. Rasio pajak ke PDB pada 2022 naik dari target 8,44% menjadi 9,22%, menjadi 9,29% pada tahun 2023, 9,53% pada tahun 2024 dan 10,12% pada 2025.
Indonesia menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Meski diklaim rendah di skala global, tarif PPN 11% itu sesungguhnya termasuk tinggi di kawasan Asia Tenggara. Berikut rincian tarif PPN, Value-Added Tax (VAT), Goods and Services Tax (GST), atau pajak tidak langsung (indirect tax) lain yang ekuivalen dengan PPN di negara-negara Asia Tenggara: