Satgas BLBI Sita Tanah Milik Agus Anwar Terkait Utang Rp 635 M

Agustiyanti
31 Maret 2022, 13:46
satgas blbi, aset BLBI, obligor BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI memasang plang atas aset BLBI yang semula merupakan milik obligor Agus Anwar pada Kamis (31/3). Aset yang disita merupakan tanah seluas 340 hektar yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menyita aset Agus Anwar atas kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istiamarat sebesar Rp 635,44 miliar. Penyitaan dillakukan terhadap aset milik Agus berupa tanah seluas 340 hektar di Bogor. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 pada 21 November 2003. Akta tersebut telah diteken Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Ia menjelaskan, proses pelaksanaan akta pengakuan utang terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan aset BLBI oleh BPPN maupun  pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.

"Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU," ujar Rionald dalam keterangan resmi, Kamis (31/3). 

Penyitaan dilakukan terhadap tanah milik Agus seluas 340 hektar yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang,  Kabupaten Bogor. Tanah tersebut dikenal sebagau aset PT Bumisuri Adilestar. Adapun dokumen asli kepemilikan telah  dikuasai oleh Pemerintah, yakni terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.

"Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset," kata Ronald. 

Menurut Ronald, pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan selanjutnya akan diproses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-
undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Ia pun memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Ini mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...