Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1%, Ini Aturan Lengkapnya

Image title
Oleh Antara
12 April 2022, 13:40
jual beli mobil bekas, mobil bekas, motor bekas, PPN
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ilustrasi. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN 1,1% dari harga jual kendaraan merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1%  dari harga jual. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4). 

Ia menjelaskan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sementara kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan PKP dan penjualan atau pembelian yang dilakukan bukan karena kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN.

Neil menjelaskan, PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bermotor bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

Kementerian Keuangan  resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini (1/4). Meski demikian, pemerintah juga masih tetap memberikan 'hak istimewa' bagi sejumlah barang dengan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...