Pimpinan Baru OJK Akan Dilantik Juli, Ini Harapan Sri Mulyani
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini dan akan dilantik pada 20 Juli mendatang. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani menitipkan sejumlah harapan kepada para pemimpin OJK yang baru ini.
Bendahara negara itu mengingatkan penguatan pengawasan, kebijakan yang adaptif, hingga perbaikan dari sisi internal kelembagaan. Sri Mulyani juga meminta OJK memperkuat pengawasan sektor keuangan yang lebih terintegrasi antara industri perbankan, pasar modal dan non-bank (IKNB).
Menurut Sri Mulyani, fungsi pengawasan OJK harus diperkuat agar mampu mendeteksi permasalahan industri keuangan lebih dini disertai dengan law enforcement yang tegas, tepat, dan terukur. Lembaga harus bisa mendeteksi permasalahan yang ada dalam sektor jasa keuangan sejak awal dan harus bertindak cepat.
"OJK harus mampu memutuskan dan melakukan koreksi dini dan efektif serat kredibel terhadap persoalan industri keuangan yang berpotensi menciptakan praktik moral hazard yang mengancam kesehatan dan kepercayaan serta stabilitas industri keuangan dan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).
Di samping itu, ia juga meminta OJK lebih adaptif merespons dinamika yang berkembang, termasuk disrupsi teknologi digital. Ia mengingatkan agar kebijakan pengaturan yang dilakukan oleh lembaga tidak tertinggal dan bisa memberikan ruang bagi pengembangan inovasi.
"OJK harus mampu memitigasi efek negatif yang timbul dari teknologi dan inovasi agar ekosistem keuangan terjaga aman dapat dipercaya dan produktif," ujarnya.
Dari sisi internal, menurut dia, Komisioner OJK harus kompak, saling mengisi dan bekerja sama. Dengan demikian, anak buahnya dapat bekerja dengan kompak dan profesional. Tujuh anggota DK OJK ini juga harus sungguh-sungguh mempraktikkan kepemimpinan kolektif kolegial untuk menghasilkan kebijakan yang solid dan terintegrasi.
"OJK harus menghilangkan silo-silo internal organisasi antar unsur komisioner OJK dan harus menghindarkan silo dan fragmentasi kewenangan pengaturan dan pengawasan," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).
Selain kerja tim, Sri Mulyani juga meminta agar kapasitas dan kompetensi staf OJK terus diperbaiki. Untuk itu reformasi kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan anggaran OJK harus dibenahi dengan disiplin dan teliti.
Ia juga meminta agar DK OJK yang baru bisa meningkatkan koordinasi dengan pemerintah dan regulator lainnya, terutama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Penanganan lembaga keuangan yang bermasalah, misalnya bank yang mengalami persoalan likuiditas, membutuhkan koordinasi yang mulus antar keempat Lembaga KSSK dari level pimpinan hingga level teknis," kata Sri Mulyani.
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah juga melihat kewenangan pengawasan di OJK saat ini memang masih berjalan parsial dan terlalu kaku. Ia mencontohkan, kewenangan atas pengawas perbankan yang seolah memiliki kekuasaan mutlak, bahkan tidak bisa diganggu gugat sekalipun oleh Ketua OJK.
"Sistem pengawasan dan pengambilan keputusan di OJK itu sangat perlu dikoreksi disesuaikan dengan kondisi saat ini," ujarnya kepada Katadata.co.id pekan lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara membeberkan secara teknis ada beberapa kasus yang perlu segera ditangani OJK, khususnya persoalan di sektor IKNB. Ini meliputi masalah Jiwasraya, produk unit link hingga pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Adapun kinerja perbankan saat ini berada dalam kondisi baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan dana pihak ketiga (DPK) akan tumbuh 10% pada tahun 2022 dari setahun sebelumnya.