DJP Catat 12,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Abdul Azis Said
26 April 2022, 18:33
pajak, wajib pajak, spt, spt tahunan, spt pajak
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Ilustrasi. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT terkena denda Rp 100 ribu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan yang sudah dilaporkan hingga pukul 07.30 WIB pagi ini sebanyak 12,39 juta. Laporan SPT badan baru sekitar 35% dari total wajib lapor SPT sekalipun batas akhir pelaporan tersisa empat hari lagi.

"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 15,2 juta  untuk sepanjang tahun 2022, hingga 26 April telah tercapai lebih dari 80%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Neil merincikan, jumlah SPT orang pribadi (OP) yang sudah dilaporkan sebanyak 11,80 juta. Jumlah tersebut mencapai 68% dari total 17,35 juta orang pribadi yang tergolong wajib SPT. Jumlah wajib pajak badan yang sudah lapor SPT lebih sedikit lagi, baru 588,8 ribu atau 35,6% dari wajib lapor SPT sebanyak 1,65 juta.

Meski masih jauh dari target, Neil  sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan SPT dihitung hingga akhir tahun. Target pelaporan 15,2 juta SPT sebetulnya hingga 31 Desember 2022. Masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi DJP untuk mengejar target tersebut.

Dari jumlah yang sudah lapor SPT saat ini, menurut dia, mayoritas melaporkan secara elektronik. Pelaporan melalui e-Filing sebanyak 10,24 juta SPT, terdiri atas 100,8 ribu SPT badan dan 10,14 juta SPT orang pribadi.

Pelaporan melalui e-Form sebanyak 1,39 juta, terdiri atas 408,5 ribu SPT badan dan 990,5 orang pribadi. Pelaporan melalui e-SPT sebanyak 142,9 ribu, terdiri atas 9,3 ribu badan dan 133,5 ribu orang pribadi.

"Terdapat 599,5 ribu melaporkan SPT secara manual, terdiri atas 70,1 ribu badan dan 529,4 ribu orang pribadi," kata Neil.

Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk SPT badan tersisa empat hari lagi.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya maka dikenakan denda. Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam pasal 7 ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Adapun nominal dendanya, yaitu:

  •  Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 
  • Denda senilai Rp 1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan 
  • Denda senilai Rp 500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Denda senilai Rp 100 ribu untuk SPT Masa lainnya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...