Tiga Hari Jelang Penutupan, Laporan Harta Tax Amnesty Capai Rp 346 T

Abdul Azis Said
27 Juni 2022, 10:37
tax amnesty, pajak,
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Total harta yang dideklarasikan pada program Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp 346 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PP) alias Tax Amnesty Jilid II sudah mencapai Rp 346,1 triliun tiga hari jelang penutupan atau pada pagi ini (27/6).

Jumlah wajib pajak yang ikut program ini sebanyak 145.449 dengan 178.496 surat keterangan yang sudah diterbitkan. "Data per 27 Juni pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 34,8 triliun," tulis dalam laman resmi pajak.go.id/pps dikutip Senin (27/6).

Mayoritas harta yang diungkapkan merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri sebesar Rp 299,3 triliun. Sisanya, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp 32,5 triliun, dan harta yang diinvestasikan sebesar Rp 14,3 triliun.

Program Tax Amnesty Jilid II ini berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun. Dengan demikian, wajib pajak hanya punya waktu tersisa tiga hari lagi jelang penutupan pada 30 Juni. Dengan waktu yang tersisa sebentar lagi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Kami mengharap di sisa waktu ini masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan program PPS ini sebelum batas waktu berakhir," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (23/6).

Program ini terdiri atas dua kebijakan tarif. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi, yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama atau 12% untuk kebijakan kedua, dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi di dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS adalah Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...