Ditjen Pajak Sudah Raup Rp 3,5 T dari PPN Produk Digital Tahun Ini

Abdul Azis Said
9 September 2022, 14:30
ditjen pajak, pajak digital, ppn digital, djp
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mengumpulkan setoran PPN digital sebesar Rp 3,5 triliun dalam delapan bulan pertama tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital sepanjang tahun ini hingga akhir Agustus mencapai Rp 3,5 triliun. DJP juga baru saja menunjuk delapan perusahaan PMSE untuk memungut PPN, salah satunya situs untuk menggalang petisi yakni Change.org. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut, total  PPN PMSE yang telah dipungut pemerintah sejak 2020 mencapai Rp 8,2 triliun. Ini terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, pada 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, dan selama delapan bulan tahun ini Rp 3,5 triliun.

Pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Adapun 106 di antaranya telah melakukan pemungutan pajak. Jumlah tersebut bertambah delapan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu. Delapan perusahaan baru tersebut diantaranya, dua penunjukkan pada Juli dan enam pada bulan lalu. Penunjukan pada bulan Juli, anEvernote GMBH dan Asana Inc.

Penunjukkan pemungut PPN PMSE bulan Agustus enam perusahaan. Ini diantaranya Patreon Inc, Change, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET Spol, CGTrader UAB dan Waves Inc.

DJP juga melakukan pembetulan terhadap beberapa perusahaan pemungut PPN. Beberapa, diantaranya Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

"Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat  keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” kata Neil dalam keterangan resminya, Jumat (9/9).

Ketentuan soal pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 60 tahun 2022. Pelaku usaha yang ditunjuk akan memungut PPN dengan tarif umum 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pelaku usaha yang memungut PPN wajib membuat bukti pungut, baik berupa invoice, billing, order receipt atau dokumen sejenis lainnya.

Neil menyebut, pihaknya masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE lainnya untuk ikut memungut PPN. Penunjukan dilakukan terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria, antara lain nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta perbulan. Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu sebulan.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...