Tarif Baru Pajak Karyawan, Bagaimana Perhitungannya?

Agustiyanti
27 Desember 2022, 15:21
pajak karyawan, PPh, pajak penghasilan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mulai menerapkan tarif baru PPh orang pribadi mulai tahun ini.

Pemerintah menerapkan tarif baru pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai tahun ini. Tarif pajak baru ini diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan di Bidang Perpajakan. Pengaturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam UU HPP. pemerintah menambah satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%. Pemerintah juga menaikkan batas minimal pendapatan yang dapat terkena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Adapun besaran tarif pajak karyawan yang saat ini berlaku, yakni: 

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak antara Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun. Kelompok ini dikenakan tarif pajak sebesar 35%

Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain aturan sebelumnya belum mengatur lapisan tarif kelima, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.

Kendati menetapkan besaran tarif tersebut, penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Pemerintah juga menaikkan batas ketentuan penghasilan yang tidak kena pajak per tahun, yakni Rp 54 juta untuk orang pribadi Rp 4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Berikut contoh perhitungannya:

A memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120.000.000 dan berstatus lajang, maka ia harus membayar pajak dengan tarif 5%. Begini perhitungannya pajak per tahunnya:

Pendapatan kena pajak:

Rp 120.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000 

PPh yang harus dibayar: 

15% x Rp 66.000.000 = Rp 9.900.000

Sementara jika B memiliki penghasilan Rp 200.000.000, tetapi memiliki seorang anak dan istri yang tidak bekerja, maka besaran pajaknya:

Pendapatan kena pajak:

Rp 300.000.000 - (Rp 54.000.000 + 4.500.000+4.500.000) = Rp 237.000.000

PPh yang harus dibayar =

25% x Rp 237.000.000 = Rp 59.250.000

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...