Kemenkeu Berencana Mulai Salurkan Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Ini
Kementerian Keuangan akan mulai menyalurkan jenis dana bagi hasil (DBH) baru dari sektor kelapa sawit pada tahun ini. Rencana ini termuat di dalam UU Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tahun ini, kami akan mencoba menerapkan pemberian DBH kelapa sawit. Kami akan konsultasi ke DPR, rencana kami akan konsultasi setelah reses," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).
Ia mengatakan, pemerintah masih merumuskan teknis kebijakannya. Beberapa opsi dasar penyaluran nantinya dapat berbasis pada luas lahan dan produktivitas. Seperti jenis DBH lainnya, akan ada ketentuan penggunaan dana, bisa jadi peruntukannya mengurangi eksternalitas yang timbul.
DBH merupakan penerimaan negara yang kemudian dibagihasilkan ke daerah penghasilan komoditas tertentu, misalnya daerah penghasil minyak hingga sektor perikanan. Adapun dua jenis DBH, yakni:
- DBH pajak, meliputi bagi hasil atas penerimaan pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh) dan bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT).
- DBH sumber daya alam, meliputi bagi hasil atas penerimaan dari sektor kehutanan, mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi dan perikanan.
UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD telah mengatur rencana penambahan DBH jenis baru yakni kelapa sawit. Pasal 123 beleid itu menjelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan jenis DBH lainnya selama bisa diidentifikasi daerah penghasilnya, salah satunya dari perkebunan sawit.
Mengacu pasal tersebut, DBH yang ditransfer ke daerah nantinya bisa digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan keweanagan daera atau prioritas nasional. Ketentuan bagi hasil itu nantinya dimuat dalam peraturan pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan Komisi XI DPR.
Penyaluran DBH pada tahun lalu mencapai Rp 168,4 triliun, naik 44% dibandingkan tahun 2021. Realisasi ini juga 19% lebih tinggi dibandingkan target dalam APBN. Realisasi yang melampaui pagu itu karena penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan 2021 dan penyesuaian pagu DBH sesuai dengan realisasi pendapatan.
Adapun pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan setahun sebelumnya. Alokasi per daerah provinsi atau kabupaten kota dihitung berdasarkan pembobotan berikut, 90% berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasil, serta 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah.