Sri Mulyani Blokir Sementara Anggaran Kementerian Rp 50 T
Kementerian Keuangan memblokir sementara sebagian anggaran dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang totalnya mencapai Rp 50,2 triliun pada tahun ini. Dana tersebut diblokir sesuai dengan kebijakan automatic adjustment yang bertujuan agar belanja kementerian dipakai untuk kebutuhan prioritas.
"Beda dengan refocusing, automatic adjustment tidak memotong anggaran K/L. Mereka masih dapar menggunakannya, hanya saja diminta untuk membuat prioritas dan mendahulukan yang betul-betul dianggap penting dan strategis," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/2).
Blokir sementara dilakukan agar belanja K/L diperuntukan ke pengeluaran prioritas sehingga alokasi yang dianggap kurang penting dapat direalisasikan belakangan. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu. Adapun yang keadaan tidak menentu, menurut dia, tidak terbatas pada pandemi seperti tiga tahun terakhir.
Ia menilai, skema ini memiliki dua manfaat. Pertama, kementerian dapat memiliki ketahanan jika terpaksa harus mengubah anggaran di tengah jalan. Kedua, melatih kementerian untuk memilih belanja-belanja prioritas.
"Tekniknya, mereka kita undang untuk memilih kegiatan mana yang menurut mereka kurang prioritas dari yang lainnya, mereka pilih yang less priority untuk sementara kita blokir agar tidak dibelanjakan di awal tahun," kata Isa.
Pemerintah juga telah melakukan program serupa tahun lalu, di mana anggaran diblokir sementara dan baru bisa dipakai pada semester kedua. Isa menyebut hasilnya positif karena beberapa kementerian ternyata menggunakan anggara itu untuk kepentingan lain yang berbeda dari rencana awal. Selain itu, ada juga kementerian yang setelah blokir anggaranya dibuka kemudian tidak memakai sama sekali anggaranya sampai akhir tahun.
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Hendrawan Supratikno sebelumnya menyoroti adanya pemblokiran sementara pada anggaran K/L untuk tahun ini yang mencapai Rp 50,2 triliun sesuai dengan surat menteri keuangan yang dikeluarkan awal Desember lalu. Ia mempertanyakan penghematan anggaran tersebut dilakukan dalam rangka penghematan sedari dini atau justru mencerminkan perencanaan yang kurang akurat.
"Karena APBN belum dijalankan UU 28 2023 sudah di-adjusment, inikan hebat sekali," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kementerian Keuangan pada awal tahun lalu juga memblokir sementara Rp 39,7 triliun dari anggaran semua K/L lewat skema automatic adjustment. Dana itu diambil dari hasil penyisihan 5% dari anggaran setiap K/L yang dianggap kurang prioritas.