Bos BI: Aturan DHE Bisa Kurangi Ketergantungan Utang Asing

Abdul Azis Said
1 Agustus 2023, 20:59
BI
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Gubernur BI Perry Warjiyo

Aturan baru devisa hasil ekspor atau DHE dalam PP Nomor 36 2023 mulai berlaku hari ini, Selasa (1/8). Aturan mewajibkan eksportir sumber daya alam memarkirkan 30% devisa di dalam negeri.

Bank Indonesia atau BI menilai aturan ini bisa menambah cadangan devisa, sehingga dapat membantu pemerintah mengurangi penerbitan utang asing.

Eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib memarkirkan devisanya di dalam negeri. Devisa itu harus dibawa masuk ke rekening khusus di dalam negeri setelah tiga bulan pemberitahuan ekspor.

Karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kemungkinan devisa itu baru akan masuk sepenuhnya pada Desember. 

BI memperkirakan cadangan devisa bisa bertambah US$ 9,2 miliar jika kepatuhannya mencapai 90%. Namun jika kepatuhannya lebih rendah maka potensi setoran cadangan devisanya lebih rendah. Jika kepatuhannya 75%, maka tambahan cadangan devisa sekitar US$ 8 miliar.

"Jadi yang DHE SDA ini tentu saja akan mendorong ekonomi supaya tidak terlalu banyak utang, untuk hilirisasi dan pendalaman pasar keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jakarta, Selasa (1/8).

Eksportir SDA wajib memarkirkan devisanya 30% dari nilai ekspor. Namun tidak semua eksportir mengikuti aturan itu, melainkan hanya yang nilai pemberitahuan pabeannya di atas US$ 250 ribu.

Perry memastikan aturan baru ini tak akan mempengaruhi arus kas perusahaan. Pasalnya, hanya 30% yang wajib disimpan selama tiga bulan. Selain itu, deposito valas tersebut juga bisa dijadikan agunan untuk memperoleh kredit rupiah dari bank.

Untuk menampung masuknya devisa eksportir tersebut, Perry mengatakan sudah menyiapkan tujuh pilihan instrumen. Mulai di rekening khusus, term deposit valas DHE, hingga instrumen swap dan cash collateral atau agunan.

"Term deposit-nya kami beri suku bunga menarik, kompetitif, bahkan bisa lebih tinggi tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri," kata Perry.

Dalam hitungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, potensi nilai ekspor yang wajib 'mudik' hanya sekitar US$ 40-49 miliar dengan aturan baru itu. Alasannya , kebijakan di beleid itu hanya mewajibkan repatriasi untuk nilai ekspor di atas US$ 250 ribu dan hanya 30% dari nilai ekspor.

Dengan ketentuan wajib disimpan di dalam negeri selama tiga bulan, Kemenkeu memperkirakan tambahan likuiditas valas akibat kebijakan ini sekitar US$ 10-12 miliar. 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...