Sri Mulyani Beberkan Rencana Hapus Buku Kredit Macet UMKM di Bank BUMN

Abdul Azis Said
2 Agustus 2023, 13:21
sri mulyani, bumn, hapus buku, hapus tagih
Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ketentuan hapus buku dan hapus tagih sudah lebih dulu berjalan di bank-bank swasta tetapi belum dapat diterapkan di bank BUMN

Pemerintah berencana menerbitkan aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai turunan dari UU Nomor 3 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini diterbitkan, terutama untuk mengeksekusi kredit macet yang berada di bank pelat merah atau himbara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ketentuan hapus buku dan hapus tagih sudah lebih dulu berjalan di bank-bank swasta. Namun, implementasi di bank-bank pelat merah masih terkendala karena mempertimbangkan apakah langkah itu dihitung sebagai kerugian negara atau bukan.

"Sehingga (aturan ini) untuk memberi landasan hukum yang kuat dan di satu sisi supaya bank himbara memiliki level playing field sama dengan bank swasta dalam kemampuan hapus buku dan hapus tagih namun juga tanpa menimbulkan moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komita Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8).

Penyusunan aturan turunan ini dikoordinasikan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara terhadap kekhawatiran moral hazard, Sri Mulyani menyebut pemerintah dalam menyusun aturan ini juga mengkaji mengenai mana saja kredit macet yang masuk kriteria dan mekanisme hapus buku dan hapus tagih tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tidak melihat ada persoalan dari rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di Himbara. Menurutnya, langkah itu sudah biasa terjadi di bank swasta.

Ia menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih di bank swasta dilakukan dengan melihat kondisi kualitas kredit itu sendiri atau dari sisi kecukupan provisi perbankan. Hal-hal ini yang juga bisa dilakukan bank himbara nantinya untuk menghindari moral hazard dari kebijakan hapus buku dan hapus tagih.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...