Sri Mulyani Beberkan Rencana Hapus Buku Kredit Macet UMKM di Bank BUMN
Pemerintah berencana menerbitkan aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebagai turunan dari UU Nomor 3 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini diterbitkan, terutama untuk mengeksekusi kredit macet yang berada di bank pelat merah atau himbara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, ketentuan hapus buku dan hapus tagih sudah lebih dulu berjalan di bank-bank swasta. Namun, implementasi di bank-bank pelat merah masih terkendala karena mempertimbangkan apakah langkah itu dihitung sebagai kerugian negara atau bukan.
"Sehingga (aturan ini) untuk memberi landasan hukum yang kuat dan di satu sisi supaya bank himbara memiliki level playing field sama dengan bank swasta dalam kemampuan hapus buku dan hapus tagih namun juga tanpa menimbulkan moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komita Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (1/8).
Penyusunan aturan turunan ini dikoordinasikan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara terhadap kekhawatiran moral hazard, Sri Mulyani menyebut pemerintah dalam menyusun aturan ini juga mengkaji mengenai mana saja kredit macet yang masuk kriteria dan mekanisme hapus buku dan hapus tagih tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tidak melihat ada persoalan dari rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di Himbara. Menurutnya, langkah itu sudah biasa terjadi di bank swasta.
Ia menjelaskan, hapus buku dan hapus tagih di bank swasta dilakukan dengan melihat kondisi kualitas kredit itu sendiri atau dari sisi kecukupan provisi perbankan. Hal-hal ini yang juga bisa dilakukan bank himbara nantinya untuk menghindari moral hazard dari kebijakan hapus buku dan hapus tagih.
Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM itu pertama kali disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara pertengahan bulan lalu. Hal ini seiring catatan jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai 246 ribu UMKM.
Airlangga mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan baru soal hapus buku dan hapus tagih kredit macet. Ia menjelaskan, ketentuan itu sebetulnya sudah termuat dalam beberapa aturan lama, termasuk UU Nomor 10 Tahun 1998 tantang perbankan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bank bisa menghapusbukukan kredit macet jika kegiatan usahanya terancam.
Ketentuan ini juga muncul dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa bank bisa menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet untuk mendukung kelancaran penyaluran kredit ke UMKM.
UU tersebut juga menjelaskan hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan jika kredit tersebut sudah direkstrukturisasi dan ditagih dengan upaya optimal tetapi tidak juga terbayar.
"Terkait hal itu perlu dibuat kriteria, untuk kriteria tersebut akan dibahas dalam satu atau dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah PP turunan dari UU 4 2023 tentang PPSK," kata Airlangga, Senin (17/7).