UU ASN Disahkan, Kini Hak dan PNS dan PPPK Setara

 Zahwa Madjid
6 Oktober 2023, 13:19
UU ASN, RUU ASN
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi undang-undang. UU tersebut, antara lain mengatur hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK.  

Mengutip Bab 6 UU tersebut, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Dengan demikian, pegawai ASN maupun PPPK berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK. 

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian termuat dalamm pasal 21 Ayat 1, UU ASN N .5 Tahun 2014 yang telah diubah melalui UU ini. 

Perubahan komponen hak menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Meski demikian, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun, tujuh jenis penghargaan dan pengakuan tersebut yaitu:

  1. Penghasilan: Gaji; atau Upah
  2. Motivasi: Finansial; dan/atau Nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu
  4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan; Jaminan kecelakaan kerja; Jaminan kematian; Jaminan pensiun; dan Jaminan hari tua
  5. Lingkungan kerja: Fisik; dan/atau Nonfisik
  6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi
  7. Bantuan hukum: Litigasi; dan/atau Nonlitigasi

Skema Gaji dan Tunjangan

Dalam pasal 21 ayat 2 UU tersebut juga dijelaskan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN. Komponen tersebut terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum. 

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...