Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 M, Berlaku hingga Juni 2024

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Oktober 2023, 15:56
jokowi, rumah, ppn
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023).

Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku hingga Juni 2024.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (24/10). Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, Jokowi tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru.

Menurut Airlangga, penyaluran stimulus itu bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Ia mengatakan sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Selain itu, sektor properti juga dianggap mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan sektor pajak hingga 9,3%. Tak hanya itu, properti juga menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9%.

Dia mengatakan kontribusi capaian PDB sektor perumahaan dan kontruksi nasional saat ini turun masing-masing 0,67% dan 2,7%."Insentif PPN untuk perumahan agar mendorong sektor pembelian rumah," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai rapat.

Selain menyalurkan insentif PPN, pemerintah juga memberikan potongan senilai Rp 4 juta untuk pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

"Kira-kira biaya administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," kata Airlangga.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...