Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 M, Berlaku hingga Juni 2024

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Oktober 2023, 15:56
jokowi, rumah, ppn
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nym.
Pengunjung melihat paket perumahan yang ditawarkan pengembang pada Pameran Merdeka Properti Expo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/8/20023).

Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku hingga Juni 2024.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (24/10). Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, Jokowi tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru.

Menurut Airlangga, penyaluran stimulus itu bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Ia mengatakan sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional.

Selain itu, sektor properti juga dianggap mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan sektor pajak hingga 9,3%. Tak hanya itu, properti juga menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9%.

Dia mengatakan kontribusi capaian PDB sektor perumahaan dan kontruksi nasional saat ini turun masing-masing 0,67% dan 2,7%."Insentif PPN untuk perumahan agar mendorong sektor pembelian rumah," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai rapat.

Selain menyalurkan insentif PPN, pemerintah juga memberikan potongan senilai Rp 4 juta untuk pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

"Kira-kira biaya administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," kata Airlangga.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...