Jokowi Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp 2 M, Berlaku hingga Juni 2024
Presiden Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pajak tersebut berlaku hingga Juni 2024.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (24/10). Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Suharso Monoarfa, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, pembebasan 100% PPN akan berlaku segera dengan batas maksimal hingga Juni tahun depan. Setelah Juni 2024, Jokowi tetap memberikan insentif pengurangan PPN menjadi 50% untuk pembelian rumah baru.
Menurut Airlangga, penyaluran stimulus itu bertujuan untuk mengerek penjualan sektor properti. Ia mengatakan sektor ini sanggup menyumbang 14-16% produk domestik bruto (PDB) nasional.
Selain itu, sektor properti juga dianggap mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan sektor pajak hingga 9,3%. Tak hanya itu, properti juga menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 31,9%.
Dia mengatakan kontribusi capaian PDB sektor perumahaan dan kontruksi nasional saat ini turun masing-masing 0,67% dan 2,7%."Insentif PPN untuk perumahan agar mendorong sektor pembelian rumah," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai rapat.
Selain menyalurkan insentif PPN, pemerintah juga memberikan potongan senilai Rp 4 juta untuk pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
"Kira-kira biaya administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," kata Airlangga.