59 Juta Warga Indonesia Bisa Lapor Pajak Pakai KTP
Sebanyak 59,08 juta atau sekitar 82,44% dari total wajib pajak 71,6 juta sudah bisa membayar dan melaporkan pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau KTP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sisa NIK yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, perlu divalidasi datanya terlebih dulu.
"Mungkin ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan dengan NIK. Artinya harus ada data kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil terlebih dulu yang diperbaiki,” kata Dewi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam (26/10).
Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi dan membuka saluran bantuan virtual untuk membantu wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWP.
Selain itu, memudahkan perusahaan yang ingin memadankan NIK dengan NPWP karyawan secara bersamaan.
Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP. Rincian pemadanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 112 tahun 2022.
Pasal 2 ayat 1 dalam PMK itu menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK berisi 16 digit angka sebagai pengganti NPWP.
Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWP 15 digit.
Penggunaan NIK atau KTP sebagai NPWP untuk layanan perpajakan, baru akan berlaku penuh awal tahun depan. Selama masa transisi, wajib pajak masih bisa memakai format NPWP lama 15 digit.
Wajib pajak yang sudah memverifikasi NIK atau KTP juga masih bisa menggunakan NPWP lama.
Bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, kantor pajak akan langsung mengaktivasi NIK atau KTP. Namun tetap akan memberikan NPWP format lama 15 digit yang bisa dipakai sampai akhir tahun.
Tata cara validasi NIK atau KTP menjadi NPWP sebagai berikut:
- Kunjungi laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP format lama berupa 15 digit
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Setelah berhasil masuk, klik menu profil dan lengkapi kolom NIK dengan angka 16 digit sesuai yang tertera di KTP
- Klik 'Validasi' di bagian bawah
- Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan
- Klik 'ok'
- Klik tombol 'ubah profil' untuk memastikan data terinput
- Lakukan pengecekan bahwa NIK sudah terintegrasi dengan NPWP dengan cara log in ulang menggunakan NIK 16 digit.