Ditjen Pajak: SPT Wajib Pajak akan Otomatis Terisi pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memulai sistem pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan pajak orang pribadi secara prepopulated alias terisi otomatis pada 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah ke depan, karena semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam basis sistem pajak atau core tax system.
"Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPT nya orang pribadi dan di SPT itu, walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik-klik tinggal konfirmasi saja," ujar Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).
Namun, Iwan menyebutkan, meski core tax system sudah berjalan mulai 1 Juli 2024, sistem prepopulated ini baru bisa dipakai pada 2025.
Alasannya, pemerintah masih harus menyosialisasikan secara menyeluruh kepada wajib pajak sebelum implementasi sistem.
"SPT prepopulated nanti tahun 2025, formulirnya berbeda. Nanti pihak kami akan bertemu lagi untuk sosialisasi SPT," kata Iwan.
Sebagai informasi, Melalui core tax system, pembayaran SPT lebih mudah karena akan tersedia satu billing code untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan atau multi-account code billing. Terdapat pula layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.309,8 triliun pada APBN 2024, naik dibandingkan usulan awal Rp 2.307,8 triliun. Target ini cukup ambius lantaran lebih tinggi hampir Rp 300 triliun dibandingkan target APBN 2023 Rp 2.021,8 triliun.