59 Juta Warga Indonesia Bisa Lapor Pajak Pakai KTP
Sebanyak 59,08 juta atau sekitar 82,44% dari total wajib pajak 71,6 juta sudah bisa membayar dan melaporkan pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau KTP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan, sisa NIK yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, perlu divalidasi datanya terlebih dulu.
"Mungkin ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan dengan NIK. Artinya harus ada data kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil terlebih dulu yang diperbaiki,” kata Dewi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu malam (26/10).
Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi dan membuka saluran bantuan virtual untuk membantu wajib pajak dalam memadankan NIK dengan NPWP.
Selain itu, memudahkan perusahaan yang ingin memadankan NIK dengan NPWP karyawan secara bersamaan.
Ketentuan soal integrasi NIK menjadi NPWP diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP. Rincian pemadanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 112 tahun 2022.
Pasal 2 ayat 1 dalam PMK itu menyebutkan, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, menggunakan NIK berisi 16 digit angka sebagai pengganti NPWP.