Pemerintah Akan Atur Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bisa Lebih Murah

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
7 Desember 2023, 06:17
harga tiket bioskop
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Pengunjung melihat koleksi poster film tempo dulu yang dipamerkan pada Pameran Budaya Bioskop di Telanaipura, Jambi, Selasa (3/1/2023). Pameran yang digelar mulai 3-8 Januari 2023 dengan menampilkan puluhan koleksi film dan poster antara tahun 1960-an sampai 1990 milik keluarga Lie yang merupakan pengusaha bioskop pertama di daerah itu bertujuan mengedukasi warga dan mengenalkan sejarah bioskop kepada pengunjung.

Pemerintah akan mengatur pajak film dengan menyeragamkan pajak tiket bioskop di seluruh daerah. Kebijakan ini akan membuat harga tiket bioskop menjadi lebih murah, dan makin banyak masyarakat yang bisa menikmati bioskop di daerah serta pemasukan daerah juga berpotensi meningkat. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, pajak film merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, tarif pajak hiburan bioskop ditetapkan paling tinggi 35% dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

"Jadi, implementasi pajak film sudah lama sekali. Selama ini, daerah punya kewenangan sendiri dalam menentukan tarif pajak film," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (6/12).

Bahkan wacana pajak perfilman sebelumnya sudah pernah dibahas beberapa tahun lalu dalam ranah pajak daerah. Kala itu, pajak film di beberapa daerah dianggap tidak mendorong industri bioskop.

Di beberapa daerah, tarif pajak film dinilai terlalu tinggi sehingga investor enggan masuk ke bisnis bioskop meski ada batas atasnya. Maka itu, masih ada beberapa daerah yang tidak ada bioskopnya, karena tarif pajaknya terlalu tinggi. 

Dengan harmonisasi ini, bagi Fajry, menjadi kabar baik bagi masyarakat dan investor. Investor bisa buka bioskop dan makin banyak masyarakat menikmati bioskop di daerahnya sendiri tanpa perlu ke daerah lain.

Namun yang menjadi tantangan adalah dasar hukum harmonisasi. Salah satunya adalah implementasi UU HKPD Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Apakah [dengan] UU HKPD? dan [bagaimana] implementasi di lapangan nanti. Seringnya, pemerintah di tingkat daerah mengacuhkan aturan dari pusat," kata Fajry.

Menurut Fajry, untuk daerah tertentu yang selama ini tidak ada bioskop, tentu penerimaan pajak mereka akan naik. Karena selama ini mereka mengatur pajak sendiri.

"Tapi ini dampak buruknya ke masyarakat dan investor. Makanya [pajak] perlu disamaratakan," ujarnya.

Pendanaan Film

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ad interim Erick Thohir menyampaikan kebijakan baru yang akan dipersiapkan pemerintah terkait standarisasi pajak film di seluruh daerah.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...