Tenggat Makin Dekat, 17,48% Warga RI Belum Integrasikan NIK-NPWP
Puluhan juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penduduk Indonesia sudah melakukan pemadanan atau integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, mereka sudah bisa mengakses beberapa layanan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan, bahwa sampai 7 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, sudah sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan.
"Angka ini mencapai realisasi 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Kamis (7/12).
Artinya, masih tersisa 17,48% warga RI yang belum melakukan intergasi NIK-NPWP. DJP pun gencar melakukan sosialisasi, imbauan hingga penyediaan layanan asistensi bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan dalam mengintegrasikan NIK-NPWP.
"Dengan berbagai upaya ini, diharapkan wajib pajak sudah siap pada saat dilakukan implementasi penuh nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya terus mendorong upaya pemadanan NIK dengan NPWP. Seperti bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memberikan kesempatan pada pemberi kerja untuk memadankan NIK dan NPWP karyawan.
“Hal ini terus kami coba, terus [melakukan] langkah-langkah pemadanan, tidak hanya kami lakukan sendiri di sistem dan data info yang kami, tapi bisa juga mandiri oleh wajib pajak,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).