Sri Mulyani Lelang Barang Rampasan, Ada PS5 hingga Cincin Berlian

Ferrika Lukmana Sari
14 Desember 2023, 17:04
sri mulyani
ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse/hp/dj
Denis Balibouse Berlian berbentuk marquise Fancy Intense Pink dengan berat 7,00 karat (diperkirakan seharga 2,5 - 3.5 juta dolar AS dan berlian dengan potongan step Fancy Vivid Blue dengan berat 3,01 karat (diperkirakan berharga 4,3 - 6,3 juta dolar AS) dipamerkan pada balai lelang Sotheby sebelum melanjutkan pelelangan setelah berakhirnya penguncian akibat wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Jenewa, Swiss, Minggu (21/6/2020).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi, pada Rabu (13/12) di Main Hall Istora Senayan, Jakarta.

Lembaga di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini melelang barang eks gratifikasi, di antaranya ada konsol game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian.

Selain barang gratifikasi, terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK. Lelang yang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK.

“Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo pada keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (14/12)

Lebih lanjut, Swastiko mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara. Barang ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN kemudian dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...