Jokowi: UMKM yang Investasi di IKN Bebas Pajak Penghasilan dan PPN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pelaku UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Negara alias IKN akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“PPh, PPN, maupun PPh karyawan akan dibebaskan. Ini untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin berinvestasi di IKN,” kata Presiden Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur , Kamis (21/12).
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menghargai pembangunan hotel bintang tiga dan restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.
Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pada awal Desember mengatakan, insentif diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai Rp 50 miliar per tahun.
“Kami juga memberikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. Jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik skala besar, menengah, ataupun kecil," kata Yon Arsal dalam acara ‘Roadshow Peluang Investasi IKN’ di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0% apabila beroperasi di IKN.