59,88 Juta NIK Bisa Dipakai untuk NPWP, Berikut Cara Daftarnya

 Zahwa Madjid
3 Januari 2024, 12:08
NIK
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi atau padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023, jumlah tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 12,5 juta wajib pajak belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga akhir 2023.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP mencapai 59,88 juta orang, atau setara dengan 82,64% dari jumlah wajib pajak yang ada di sistem DJP sebanyak 72,46 juta.

“Sekarang masih ada yang belum padan 12,5 jutaan, yang akan terus kami padankan karena informasi kami connect dengan Kemendagri, Ditjen dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” ujar Suryo dalam konferensi pers Realisasi dan Kinerja APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).

Suryo pun mengimbau kepada masyarakat yang belum memadankan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya melalui portal DJP Online. Pemadanan juga dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak secara langsung maupun bisa secara virtual.

Dari total wajib pajak yang telah memadankan NIK dan NPWP,  sebanyak 55,92 juta sudah dipadankan melalui sistem DJP.  Sisanya sebanyak 3,95 juta wajib pajak melakukan pemadanan sendiri.

“Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk terus yang belum memadankan tolong akses ke portal kami," ujar Suryo.

Diberitakan sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diputuskan diundur dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cara Daftar NIK jadi NPWP:

  • Kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Karena NIK belum terhubung NPWP, maka masuk ke akun DJP Online masih menggunakan NPWP, kata sandi dan kode keamanan
  • Setelah berhasil masuk, klik menu profil Isi kolom NIK dengan angka 16 digit
  • Selanjutnya klik 'Validasi' di bagian bawah.
  • Apabila berhasil akan muncul pop up bahwa data telah ditemukan, lalu klik 'ok'.
  • Dengan demikian NIK telah terintegrasi NPWP Format NPWP yang berlaku saat ini berisi 15 digit. Saat diintegrasikan dengan NIK, maka format baru nanti berisi 16 digit.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...