Gaet MenPANRB, Sri Mulyani Percepat Layanan Digital Payment Pemerintah

 Zahwa Madjid
4 Januari 2024, 13:51
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berfoto bersama anggota Komisi XI DPR usai mengikuti rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan penyertaan modal negara (PMN) 2023 dan 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian PMN tunai kepada enam BUMN untuk tahun anggaran 2023, sedangkan sisanya tujuh BUMN dapat PMN nontunai dan tiga BUMN dapat PMN di 2024.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPANRB, Abdullah Azwar Anas membahas rencana pelaksanaan rancangan pemerintahan digital atau E-Government, dengan 3 pilar penting yaitu Digital ID, Data Exchange dan Digital Payment.

Pertemuan tersebut dibagikan oleh Sri Mulyani melalui akun media sosial instagram pribadinya.

Rancangan pemerintahan digital ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Lewat Perpres itu, pemerintah memadukan layanan digital nasional melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas.

“Awal tahun tanpa jeda, membahas fondasi penting bagi reformasi pelayanan masyarakat di era digital,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram, dikutip Kamis (4/1).

Transformasi Tata Kelola Negara

Dengan menggunakan teknologi digital, pihaknya berharap mampu mentransformasikan tata kelola, negara akan mampu memberikan pelayanan rakyat yang makin baik, tepat sasaran, akuntabel dan mendorong kegiatan ekonomi makin produktif dan maju.

Bendahara negara tersebut juga menyatakan dukungan Kementerian Keuangan pada pembangunan E-Government dengan penyediaan anggaran melalui APBN.

“Pertemuan serius dan sangat penting di awal tahun. Semoga upaya membangun fondasi Indonesia yang kokoh, berbasis digital, akuntabel, transparan, dan efektif dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023. Perpres ini mengatur tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah juga melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

RI Masuk Daftar E-Goverment Terbaik 2022

Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik alias e-government terbaik di Asia Tenggara pada 2022.

Menurut laporan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bertajuk E-government Survey 2022, Indonesia memiliki skor pengembangan e-government (EGDI) sebesar 0.7160 poin dari 1 poin. Skor tersebut menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-77 di dunia.

Sementara Singapura tercatat di posisi teratas di Asia Tenggara dengan skor EGDI sebesar 0.9133 poin. Skor EGDI Negeri Singa tercatat menduduki peringkat ke-12 dunia.

Kemudian, Malaysia dan Thailand menempati peringkat kedua dan ketiga di Asia Tengga. Kedua negara tersebut memiliki skor EGDI masing-masing sebesar 0.7740 poin dan 0.7660 poin.

Berikutnya, Brunei Darussalam menempati peringkat keempat dengan skor EGDI sebesar 0.7270 poin. Di bawah Indonesia, ada Filipina dan Kamboja dengan skor EGDI masing-masing 0.6523 poin dan 0.5056 poin.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...