Tarif Naik, Bea Cukai Bidik Setoran Cukai Minuman Beralkohol Rp 246 T
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan minuman baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan cukai ini karena menimbang prevalensi konsumsi MMEA berusia di atas 10 tahun yang terus tumbuh, dari 3% pada tahun 2007 menjadi 3,3% pada 2018. Selain itu, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,4%
“Alasan lainnya adalah penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir dilakukan pada tahun 2014 untuk golongan B dan C, dan tahun 2019 untuk Golongan A,” ujar Nirwala kepada Katadata.co.id, Kamis (4/1).
Bidik Setoran Cukai Rp 246,1 Triliun
Adapun Ditjen Bea Cukai juga menetapkan target penerimaan setoran cukai minuman beralkohol mencapai Rp 246,1 triliun untuk sepanjang tahun 2024. Target ini meningkat dibandingkan outlook tahun sebelumnya.
Kenaikan target tersebut didukung oleh kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dari pemerintah. Dengan strategi tersebut, diharapkan penerimaan cukai pemerintah bisa mencapai target pada tahun ini.
“Untuk target cukai minuman mengandung etil alkohol sendiri, yaitu sejumlah Rp 9,3 triliun. Optimalisasi penerimaan cukai MMEA dilakukan melalui peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap MMEA ilegal hingga peningkatan audit terhadap para pengusaha MMEA,” ujar Nirwala.
Berikut Rincian Tarif Cukai EA, MMEA dan KMEA terbaru:
Etil Alkohol
- Tarif cukai untuk etil alkohol dalam kadar berapapun yang di produksi di dalam maupun luar negeri atau impor dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu per liter.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Minuman yang mengandung etil alkohol golongan A atau dengan kadar etil sampai dengan 5% dikenakan tarif cukai Rp 16.500 untuk produksi dalam negeri maupun impor per liter.
- Minuman mengandung alkohol golongan B atau dengan kadar lebih dari 5%-20% dikenakan tarif cukai Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 53.000 per liter untuk impor.
- Minuman mengandung alkohol golongan C dengan kadar lebih dari 20%-55% dikenakan tarif cukai Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 untuk produksi impor.
Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
- Konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan dikenakan biaya Rp 228 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
- Sementara untuk konsentrat mengandung alkohol berbentuk padatan dikenakan biaya Rp 1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor.