DJP Kantongi Rp 6,76 Triliun dari PPN E-Commerce Sepanjang 2023

 Zahwa Madjid
5 Januari 2024, 11:41
PPN E-Commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Warga berbelanja secara daring di salah satu situs belanja daring di Pandeglang, Banten, Senin (23/10/2023). Berdasarkan data Statista Market Insights, proyeksi pengguna e-commerce di Indonesia hingga akhir tahun 2023 mencapai 196,47 juta pengguna atau naik sebesar 9,7 persen dibandingkan tahun lalu mencapai 178,94 juta pengguna.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp 6,76 triliun sepanjang tahun 2023.

Namun pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti membenarkan, bahwa jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.

“Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (5/1).

Sejak 2020, DJP telah mengantongi Rp 16,9 triliun dari pemungutan PPN E-Commerce. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020,  sebesar Rp 3,90 triliun untuk setoran tahun 2021. Lalu Rp 5,51 triliun untuk setoran tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun untuk setoran tahun 2023.

Ketentuan Pemungut PPN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni memiliki nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” ujarnya.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...