Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembebasan PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapannya untuk Kemenhan dan TNI, berlaku dari September hingga Desember 2025.
Kemenkeu berencana untuk mengoptimalkan pajak atas aset kripto guna meningkatkan penerimaan negara, dengan peraturan terbaru yang mempengaruhi PPN dan PPh.
MK menolak gugatan terhadap PPN pada barang esensial dan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menghapus pajak PPN pada transaksi aset kripto dan menaikkan tarif PPh final menjadi 0,21%, per aturan PMK No. 50/2025 yang efektif 1 Agustus 2025.
DJP merencanakan merevisi ketentuan pajak kripto sebagai respons atas transisi status kripto dari komoditas ke instrumen keuangan, mengikuti perubahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang Indonesia, sebagaimana skema PPN tahun 2020.
Menanggapi penyesuaian tarif impor AS yang mencapai 32%, Indonesia merancang strategi negosiasi dan sejumlah kebijakan untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan ekonomi nasional.
Garuda Indonesia mengumumkan diskon tiket hingga 19% untuk periode Lebaran 2025, dengan kebijakan insentif PPN dari pemerintah, menurunkan biaya mudik secara signifikan.
Pemerintah memperpanjang insentif PPN dan PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik serta kendaraan emisi rendah hingga akhir 2025, dalam upaya mendukung kebijakan pengurangan emisi karbon.
Wamenkeu Thomas menyatakan pemberian insentif Rp 37 triliun pada 2024 untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga dalam rangka memperkuat ekonomi dan kesejahteraan sosial.