Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari tarif baru ini.
Masyarakat menolak keras kebijakan PPN 12%, direncanakan mulai 1 Januari 2025, yang memicu rencana demo besar-besaran di Istana Presiden pada hari ini.
Keputusan Pemerintah untuk menaikkan PPN barang mewah menjadi 12% di 2025 dinilai tak signifikan dalam meningkatkan rasio pajak. Pemerintah diminta bidik sektor digital
"Kebijakan diskon tarif listrik 50% memang untuk dua bulan dulu. Nanti kan kami monitor evaluasi lagi," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan, kecuali untuk bahan pangan, berpotensi tingkatkan inflasi dan tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok miskin dan menengah ke bawah.
Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta, sebagai respons terhadap kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.