Pemprov DKI Jakarta Kantongi Pajak Hiburan Rp 687 Miliar di 2023

 Zahwa Madjid
19 Januari 2024, 17:45
pajak
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.
Pengunjung berswafoto saat pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Pertunjukan yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2023 itu untuk menghibur dan memeriahkan liburan akhir tahun dengan menampilkan tema Natal, liburan sekolah, dan tahun baru.
Button AI Summarize

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi pajak hiburan senilai Rp 687 miliar sepanjang 2023. Ini merupakan salah satu penerimaan paling kecil dibandingkan realisasi jenis pajak lain secara keseluruhan.

Namun Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tidak merinci dari masing-masing jenis hiburan tersebut. Namun secara total, Pemrov DKI Jakarta telah mengantongi Rp 43,5 triliun dari pajak. 

Dengan begitu, porsi pajak hiburan dalam porsi total penerimaan hanya sekitar 0,016% dari total pajak Pemrov DKI Jakarta pada 2023.

Berikut rincian penerimaan pajak DKI Jakarta (unaudited):

  1. Pajak Kendaraan Bermotor Rp 9,41 triliun
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp 9,04 triliun
  3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp 6,91 triliun
  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 6,64 triliun
  5. Pajak Restoran Rp 3,94 triliun
  6. Pajak Hotel Rp 1,90 triliun
  7. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp1,68 triliun
  8. Pajak Reklame Rp 974 miliar
  9. Pajak Penerangan Jalan Rp 902 miliar
  10. Pajak Hiburan 687 miliar
  11. Pajak Parkir Rp 477 miliar
  12. Pajak Air Tanah Rp 83,7 miliar

Pada 2023, penerimaan pajak hiburan masih mengacu dasar pengenaan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang lama. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.

Dalam perda tersebut dijelaskan, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey(DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.

Sementara dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenakan pajak 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uang/spa.

DKI Tetapkan Pajak Hiburan 40%

DKI Jakarta baru saja menetapkan pajak hiburan sebesar 40% untuk diskotik, kelab malam, mandi uap/spa, serta karaoke pada 5 Januari 2024. Yakni batas bawah dari rentang penerimaan pajak hiburan teranyar 40%-75%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...