Jokowi Godok Insentif untuk Atasi Tingginya Pajak Hiburan

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Januari 2024, 14:54
jokowi, pajak hiburan, pajak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Presiden Joko Widodo memberikan pengantar saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sejumlah menteri untuk membahas tingginya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) senilai 40% -75% yang berlaku pada sektor usaha diskotik, karaoke, klub malam dan spa. Nantinya, pemerintah berencana untuk merilis Surat Edaran terkait insentif pajak hiburan.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun kenaikan pajak untuk empat sektor usaha hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Peraturan pelaksanaan ini mulai berlaku 5 Januari 2024 atau dua tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan rujukan penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Pasal 101 UU HKPD. Pasal tersebut memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk menetapkan stimulus pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Insentif pajak yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau pengurangan sanksi. "Pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih dan juga membutuhkan hal lain," kata Airlangga usai rapat internal.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...