Jokowi Naikkan Gaji PNS untuk Semua Golongan, Ini Rinciannya

 Zahwa Madjid
30 Januari 2024, 19:06
Jokowi
Katadata | Arief Kamaludin
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS dari golongan I sampai IV pada Jumat (26/1). Keputusan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 ini mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam peraturan teranyar, terdapat kenaikan gaji pada tiap golongan PNS.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS pada 2024:

Gaji PNS Golongan I

  1. Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  2. Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  3. Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  4. Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  1. Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  2. Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  3. Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  4. Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  1. Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  2. Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  3. Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  4. Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  2. Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  3. Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  4. Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  5. Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...