Kasus Korupsi LPEI, Kejaksaan Ungkap Ada 6 Debitur Terindikasi Fraud
Kejaksaan Agung menelusuri enam debitur yang terindikasi fraud dalam dugaan kasus korupsi pembiayaan fasilitas kredit dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Jaksa Agung pada hari ini, Senin (18/3).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, enam perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Keterlibatan enam perusahaan itu masih diteliti oleh tim terpadu yang terdiri dari LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kementerian Keuangan.
“Tolong segera tindak lanjuti yang jadi kesepakatan antara BPKP, Irjen Kemenkeu, dan Kejagung, ini laksanakan nanti ada penyerahan dalam tahap keduanya, itu (outstanding pembiayaan) sebesar Rp 3 triliun,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (18/3).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan indikasi keterkaitan empat perusahaan dalam dugaan kasus korupsi LPEI dari temuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Outstanding pinjaman keempat debitur tersebut mencapai Rp 2,5 triliun, terdiri dari PT RII Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 2,16 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, dan PT PRS Rp 305 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan, laporan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan tersebut statusnya belum bisa ditentukan. Ia menjelaskan laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus.
“Perusahaan-perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan. Yang dari empat perusahaan yang disampaikan tadi oleh Pak Jaksa Agung dan Ibu Sri Mulyani,” ujarnya.