Pemilu Habiskan Uang Negara Rp 23,1 Triliun pada 2024

Ferrika Lukmana Sari
25 Maret 2024, 13:42
Pemilu
Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tengah)
Button AI Summarize

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi anggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sampai dengan 29 Februari 2024 mencapai Rp 23,1 triliun atau sebesar 60,3% dari total pagu APBN 2024 sebesar Rp38,3 triliun.

"Untuk tahun ini sebesar Rp 38,3 triliun, sudah direalisasikan Rp 23,1 triliun. Ini artinya 60,3% karena kan Pemilunya pada 14 Februari kemarin, jadi memang belanjanya memuncak pada Januari, Februari sampai dengan pemilihan suara," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Senin (25/3).

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta pada Senin (25/3). Adapun alokasi anggaran pemilu untuk 2022 sampai dengan 2024 tercatat mencapai total Rp 71,3 triliun. Khusus pada 2024, anggaran Pemilu yang dialokasikan mencapai Rp 38,3 triliun.2

Belanja KPU dan Bawaslu

Realisasi anggaran pemilu Rp 23,1 triliun tersebut meliputi belanja melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 21,2 triliun, dan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lainnya sebesar Rp 1,9 triliun.

Dalam hal ini, KPU dan Bawaslu membelanjakan anggaran tersebut untuk honorarium badan adhoc, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Selain itu, untuk kebutuhan sara teknologi informasi Pemilu, honorarium pengawas adhoc, pengawasan pemungutan dan perhitungan suara, penawaran logistik, operasional pengawas adhoc, dan pengawasan penetapan hasil Pemilu.

Sedangkan realisasi anggaran melalui 14 kementerian atau lembaga lain digunakan untuk pengamanan Pemilu oleh anggota TNI/Polri, pemenuhan altmatsus pengaman Pemilu, operasi keamanan siber dan acara Pemilu, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Anggaran ini juga dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada tahapan pemilu dan pemilihan, layanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta pemantauan persidangan perkara Pemilu.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...