Jelang Akhir Maret, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu

 Zahwa Madjid
25 Maret 2024, 16:32
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 28 Februari 2024 atau satu bulan menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2024, sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut tumbuh 1,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya atau secara year-on-year (yoy).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT akan berakhir pada 31 Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT secara tepat waktu hingga akhir Maret 2024. 

“Tinggal lima hari menjelang penutupan pada Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP),” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Bendahara Negara ini menjelaskan bahwa penerimaan pajak akan digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, yakni melalui pemberian insentif.

"Kita semua sudah lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak sekali dukungan dari pemerintah. Terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu," ujarnya.

10,16 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat 10,16 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT hingga Minggu (24/3).

Angka tersebut setara 52,7% dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta. Secara rinci, Ditjen Pajak menerima laporan 9.862.869 SPT orang pribadi dan 297.634 SPT badan.

Suryo mengimbau masyarakat untuk waspada karena banyak penipuan yang mengatasnamakan DJP. "Jangan hiraukan kalau tidak berasal dari djp.co.id atau pajak.co.id. Ini yang sering mendapatkan informasi yang tidak sesuai, bahwa ini adalah penipuan," ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...