Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir Karena Tak Penuhi Aturan DHE SDA

 Zahwa Madjid
26 Maret 2024, 12:55
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memblokir layanan dari 23 eksportir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan, bahwa pemblokiran puluhan nama perusahaan eksportir tersebut merupakan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). “Sampai saat ini, ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).

Dari 23 perusahaan tersebut, pemerintah telah membuka blokir tujuh perusahaan yang masih tahap pemenuhan kewajiban. “Sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA,” ujarnya.

Sebagai informasi, aturan penempatan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

PP tersebut mengatur devisa hasil ekspor yang wajib dibawa masuk dan disimpan pada sistem keuangan Indonesia yakni maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa ini dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...