Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir Karena Tak Penuhi Aturan DHE SDA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memblokir layanan dari 23 eksportir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan, bahwa pemblokiran puluhan nama perusahaan eksportir tersebut merupakan rekomendasi dari Bank Indonesia (BI). “Sampai saat ini, ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI,” ujar Askolani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Dari 23 perusahaan tersebut, pemerintah telah membuka blokir tujuh perusahaan yang masih tahap pemenuhan kewajiban. “Sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan penempatan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.
PP tersebut mengatur devisa hasil ekspor yang wajib dibawa masuk dan disimpan pada sistem keuangan Indonesia yakni maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa ini dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.
BI Memastikan Penempatan Instrumen Keuangan
Pada aspek pelaporan dan pengawasan, BI melakukan penyesuaian ketentuan untuk memastikan DHE SDA efektif dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam PP. Hal ini tertuang dalam PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI).
BI juga berkoordinasi dengan perbankan dan LPEI dalam rangka pengaturan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, serta pengembangan sistem informasi untuk memastikan kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA agar sistem keuangan berjalan efektif.
Bank Indonesia telah menyiapkan tujuh jenis instrumen untuk penempatan DHE SDA yaitu rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank dan term deposit valas DHE SDA.
Kemudian Promissory Notes LPEI, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, foreign exchange swap dengan underline deposito valas serta swap lindung nilai yang disediakan Bank Indonesia.
Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa yaitu pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor yang mencapai lebih dari US$ 250 ribu.