Sri Mulyani Bantah Blokir Anggaran Kementerian untuk Biayai Bansos
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemblokiran anggaran kementerian/lembaga atau automatic adjustment tidak digunakan untuk membiayai program bantuan sosial (bansos).
"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos, saya tegaskan tidak. Karena automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022," kata Sri Mulyani.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).
Dia menjelaskan bahwa automatic adjustment sudah dilakukan sejak anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2022, yang tertuang dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2021 pasal 28 Ayat 1 Huruf E.
Sementara APBN 2023 diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2022 diatur dalam pasal 32 Ayat 1 Huruf E dan APBN 2024 diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2023 diatur pasal 28 Ayat 1 Huruf E.
“Ditanyakan kenapa awal tahun sudah dilakukan, automatic adjustment dilakukan selalu awal tahun yaitu pada 2022 dan dilakukan melalui surat menteri keuangan pada tanggal 29 november 2021 bahkan sebelum tahun anggaran dimulai. Kami sudah menulis untuk melakukan automatic adjustment,” ujar Sri Mulyani.
Bahkan pada 2022, kata dia, pemerintah telah melakukan automatic adjustment sebanyak dua kali, di mana surat kedua keluar pada 23 Me 2022. Dalam APBN 2023, automatic adjustment dilakukan dengan mengirimkan surat pada 9 Desember 2022, yakni sebelum tahun anggaran dimulai.
“Di APBN 2024, kami mengirimkan surat automatic adjustment pada 29 desember 2023 yang menarik perhatian publik, ini karena sudah hawa Pemilu, tapi sebenarnya kami sudah lakukan sejak 2022,” ujarnya.
Anggaran Bansos dan Perlinsos di APBN
Bendahara Negara ini pun kembali menegaskan bahwa anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang diblokir tidak digunakan untuk program bansos maupun perlindungan sosial (perlinsos).
"Bansos dan Perlinsos sudah dianggarkan di APBN baik di bagian anggaran kementerian masing-masing maupun di bagian anggaran bendaharan umum negara melalui transfer dana keuangan ke daerah seperti BLT Dana Desa menjadi bansos. Itu pos anggarannya beda sekali dan tidak dibiayai automatic adjustment,” ujarnya.
Adapun jumlah dana kementerian/lembaga yang diblokir mencapai 5% dengan perkiraan sesuai data historis di seluruh kementerian/lembaga yang rata-rata hanya menggunakan 95% anggaran.
“Dengan demikian, ketika kami menyampaikan [blokir anggaran] 5%, maka tidak akan memengaruhi kemampuan kementerian/lembaga. Kenapa 5%, ini untuk mengelola APBN secara fleksibel dan menambah daya tahan terutama untuk menjaga postur, tingkat defisit ketika kita menghadapi berbagai guncangan dan ketidakpastian,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Saldi Isra sempat mempertanyakan kebijakan automatic adjustment dan terkait fokus anggaran. Ia menanyakan seberapa sering Kementerian Keuangan melakukan kebijakan ini dalam lima hingga enam tahun terakhir.
“Biasanya kan, kalau mau ada pengetatan di berbagai kementerian/lembaga itu kan setelah tahun berjalan. Nah, ini kan dilakukan di awal tahun,” ujar Saldi.