BI: Simpanan Valas Devisa Hasil Ekspor RI Capai US$ 1,9 Miliar
Bank Indonesia (BI) melaporkan simpanan devisa hasil ekspor (DHE) pada instrumen Term Deposit Valuta Asing Devisa (TD Valas) mencapai US$ 1,9 miliar hingga 23 April 2024. Devisa tersebut ditempatkan di dalam negeri.
"Memang posisi beberapa bulan terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Jadi posisi per 23 April 2024 sebesar US$ 1,9 miliar dan kebanyakan dananya ditempatkan untuk tiga bulan sekitar 99%," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dikutip dari Antara, Kamis (25/4).
Destry menuturkan, jumlah eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut juga bertambah menjadi 163 perusahaan.
Adapun penggunaan instrumen operasi moneter TD Valas DHE mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2023 untuk mendorong eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.
Kehadiran instrumen ini bertujuan untuk meningkatkan serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Transaksi Mata Uang Lokal
BI juga mencatatkan nilai transaksi penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra atau local currency transaction (LCT) pada akhir Maret 2024 mencapai US$ 1,37 miliar.
"Ini naik di atas 100% dari periode sebelumnya, dan dari pelakunya terus mengalami peningkatan mencapai 3.504 pelaku dibandingkan dengan akhir tahun 2023 yang baru mencapai 2.602 pelaku," ujarnya.
Implementasi LCT diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas batas, antara lain melalui QR cross border, termasuk ke depan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan surat-surat berharga.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan dari periode pengawasan pada Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, sekitar 93%-95% eksportir telah memenuhi kewajiban untuk penempatan DHE di dalam negeri.
"Hasil pengawasan yang kami lakukan itu telah kami sampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, dan ini memang merupakan kewenangan dari Dirjen Bea Cukai yang terkait tindak lanjut dari kepatuhan ini," katanya.
Saat ini, pemerintah dan BI sedang mengevaluasi hasil dari penempatan DHE yang sudah ada dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk implementasi selanjutnya.