Muncul KRIS, Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mulai Digodok
Kementerian Kesehatan mulai menggodok peraturan teknis terkait sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan. Permenkes ini nantinya akan mengatur sejumlah klausul termasuk iuran peserta.
"Permenkes-nya sebentar lagi keluar, sesudah Pak Presiden (Joko Widodo) tanda tangan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
Ia menyebut kemunculan KRIS bukan untuk menghapus program kelas BPJS Kesehatan, namun menyederhanakan dan meningkatkan kualitas standar layanan kesehatan. "Jadi itu ada kelas tiga, naik ke kelas dua dan kelas satu," ucapnya.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyeragamkan kelas peserta layanan program jaminan kesehatan (JKN) dari semula terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan dengan 12 kriteria.
Dalam pasal 51 Perpres tersebut juga tertulis ketentuan naik kelas perawatan dapat dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Penerapan KRIS diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam Perpres yang baru. Mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Permenkes.
"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Rizzky Anugerah.
Sebelum Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Rizzky.