BPJS Kesehatan dan Kemenkes memastikan tidak ada perubahan iuran tehadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025 meski ada sistem KRIS.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif karena berbagai hal, seperti menunggak iuran. Untuk mengaktifkan kembali, dapat dilakukan secara online dan offline.
Pelaksanaan kelas rawat inap standar atau KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan diperkirakan akan menghambat akses peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada ruang perawatan.
Kementerian Kesehatan mulai menggodok peraturan teknis terkait sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan. Permenkes ini nantinya akan mengatur sejumlah klausul termasuk iuran peserta.
BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Profesor Ghufron Mukti memastikan ketiga kelas tersebut dan iurannya masih berlaku.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru 2024, tidak ada lagi kelas 1,2,3 dan akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) di sejumlah rumah sakit.
Presiden Jokowi mewajibkan okowi mewajibkan penerapan fasilitas ruangan perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini ditiadakan. Pengganti ketiganya adalah sistem kelas rawat inap standar alias KRIS.
BPJS Kesehatan mengatakan sekitar 269 juta masyarakat Indonesia terdaftar Program JKN di Hari Kesehatan Dunia 2024. Ini berarti sekitar 96% penduduk Indonesia sudah terlindungi dalam Program JKN.