KRIS BPJS Kesehatan Disebut Dapat Hambat Pasien ke Ruang Rawat Inap

Sorta Tobing
15 Mei 2024, 12:43
Pemberlakukan sidik jari untuk pasien dan rumah sakit oleh BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Harapan Sehat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023).
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Pemberlakukan sidik jari untuk pasien dan rumah sakit oleh BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Harapan Sehat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (16/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pelaksanaan kelas rawat inap standar atau KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan diperkirakan akan menghambat akses peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada ruang rawat inap.

"Saat ini saja, ada ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 ditujukan untuk pasien JKN masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti ada KRIS," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, dikutip dari Antara, Senin (13/5). 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya memenuhi kriteria KRIS. "Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria," katanya.

Dalam aturan yang baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, layanan KRIS akan mengarah pada satu ruang perawatan dengan 12 kriteria ruangan, yaitu:

  1. Komponen bangunan kokoh tanpa memiliki tingkat porositas tinggi.
  2. Terdapat ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan yang baik.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat.
  5. Terdapat nakas per tempat tidur untuk menyimpan barang pribadi pasien.
  6. Suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celcius.
  7. Fasilitas layanan terbagi berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal ruangan, maksimal empat tempat tidur.
  9. Tersedia tirai di antara tempa tidur pasien.
  10. Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat.
  11. Kamar mandi harus sesuai standar aksesibilitas untuk disabilitas dan keselamatan pasien.
  12. Terdapat fasilitas outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya telah memperhitungkan penambahan jumlah tempat tidur yang lebih banyak di rumah sakit pemerintah untuk menampung pasien peserta JKN.

"Kami baru saja membangun empat rumah sakit vertikal. Kapasitas rumah sakit pemerintah juga ditingkatkan, seiring dengan perbaikan kualitas dan menerapkan KRIS," katanya.

Empat rumah sakit baru yang direalisasikan tahun ini yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.

Selain itu, Kemenkes juga telah memperoleh komitmen rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30% jumlah tempat tidur rawat pasien yang mereka sediakan untuk pasien JKN. "Kalau rumah sakit pemerintah, harus 60% menyediakan untuk pasien JKN," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...