Kemenperin Bantah Terima Laporan Bea Cukai Soal 26 Ribu Kontainer yang Tertahan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi dari 26.415 peti kemas (kontainer) yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
"Kami dari Kemenperin membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea Cukai, kami sampai saat ini belum menerima surat tersebut," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (31/7).
Ia mengatakan bahwa 26.415 kontainer yang kini sudah dilepas ke pasar domestik itu tidak memiliki izin pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin, karena sudah berbeda regulasi.
"Kami membantah, kontainer yang kemarin dikeluarkan di pelabuhan sebanyak 26 ribu tidak ada pertimbangan teknisnya, karena itu berdasarkan Permendag 8/2024," kata dia.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan Ditjen Bea dan Cukai menyatakan telah memberikan laporan isi kontainer tersebut ke Kemenperin. "Kami bertanya kenapa nih Dirjen Bea Cukai menyampaikan seperti ini," ujar dia.
Penjelasan Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyatakan pihaknya telah melaporkan isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, kepada Kemenperin. “Sudah kami laporkan ke Kemenperin,” kata Askolani di Jakarta, Rabu (31/7).
Askolani menegaskan bahwa kontainer yang masuk ke Indonesia itu telah sesuai dengan persetujuan impor (PI) Kementerian Perdagangan dan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Seluruh kontainer melalui proses screening dan baru diizinkan masuk bila hasilnya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara bagi kontainer yang tak lolos screening, diarahkan untuk ekspor kembali atau dimusnahkan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya ingin mengetahui isi dari 26.415 kontainer atau peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak guna menyiapkan strategi pencegahan yang efektif dalam melindungi industri dalam negeri.