Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih, Ini Ketentuannya
Untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih.
Aturan teknis dari kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan. Beleid ini menggantikan PMK Nomor 105 Tahun 2007, dan mulai berlaku sejak 4 Agustus 2024.
Dalam PMK 41/2024, bibit dan benih yang dimaksud, adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif.
Syarat mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, adalah untuk bibit dan benih yang diimpor dengan tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.
Meski demikian, pemerintah tidak membebaskan sepenuhnya pengenaan bea masuk untuk impor bibit dan benih ini. Sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memajukan industri dalam negeri, pembebasan hanya diberikan untuk satu kali pengimporan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas berdasarkan surat keputusan menteri keuangan (SKMK).
Selain itu, PMK 41/2024 juga mengatur jangka waktu berlakunya pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih paling lama 1 tahun sejak tanggal SKMK diterbitkan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Bebas Bea Masuk Impor Bibit dan Benih
Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PMK 41/2024, pelaku usaha yang bisa memperoleh pembebasan bea masuk ini, adalah pelaku usaha di industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran bibit dan benih, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Permohonan yang dimaksud, minimal memuat informasi sebagai berikut:
- Nama dan alamat pelaku usaha.
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Rincian jumlah, jenis, perkiraan harga.
- Pelabuhan pemasukan bibit dan benih.
- Nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
Permohonan fasilitas bebas bea masuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Dokumen lain yang juga disertakan, adalah invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/supplier.
Permohonan pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih kemudian disampaikan secara elektronik ke portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk untuk impor bibit dan benih, wajib menyampaikan laporan setiap enam bulan sampai dengan bibit dan benih telah dikembangbiakan seluruhnya. Jika tidak melapor, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya.