Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, pelayanan jenazah di Kantor Bea Cukai menggunakan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah.
Lembaga bea cukai telah lama ada di Indonesia. Dalam perjalanannya, lembaga ini sempat dibekukan karena maraknya penyelewengan, sebelum akhirnya dibenahi dan kembali dipercaya.
Melalui PMK 160/2023, pemerintah mengatur cukai minuman beralkohol dengan batas maksimal 55%. Di atas kadar tersebut, tidak akan mendapatkan izin edar.