90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di E-commerce, Bea Cukai akan Atur Pajaknya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 90% barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
“Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Encep Dudi Ginanjar dikutip Senin (12/8).
Dia menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE.
Begitu juga jika penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
“Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” ujar Encep. “Tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya.”
Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean atau harga barang atas barang hasil transaksi perdagangan.
“Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” kata Encep.
Apabila keberatan atas penetapan sanksi, Encep menegaskan importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk menghindari sanksi administrasi, Encep mengatakan importir dapat mengantisipasi dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos. Hal itu dapat dilakukan sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note ke Bea Cukai.
“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ujar Encep.