Thomas Djiwandono Ungkap Anggaran Penguatan Sistem Core Tax Rp 549,39 Miliar

Ferrika Lukmana Sari
9 September 2024, 15:26
Thomas Djiwandono
Kementerian Keuangan
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono pada sesi wawancara khusus mengenai RAPBN 2025 dan Nota Keuangan dengan TV One, Jumat (16/08).
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun. Salah satu strategi yang dipersiapkan dengan mengoptimalkan Core Tax Administration System (CTAS).

“Dalam rangka mewujudkan itu, diperlukan strategi optimalisasi,” kata Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (9/9).

Untuk itu, Kemenkeu mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pengangkatan dan pelatihan, penguatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan, perbaikan potensi bisnis, serta penguatan regulasi.

Core Tax merupakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi (TI). Perangkat ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Rencananya, Core Tax akan mencakup berbagai fungsi. Beberapa diantaranya seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakuan sistem pajak itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan ini tertulis, pengembangan core tax system menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Kolaborasi di Bidang Penerimaan Negara

Selain mengembangkan sistem Core Tax, keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto ini juga telah menyiapkan strategi lain untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2025.

Salah satunya melalui kolaborasi di bidang penerimaan negara dengan mengoptimalkan kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Kemenkeu juga akan meningkatkan kerja sama perpajakan internasional. Lalu penguatan organisasi dan SDM juga akan dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi, penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal.

Diikuti dengan penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus, serta program secondment yang merupakan program tahunan Kemenkeu untuk mengembangkan kompetensi pegawai antarunit dan pihak eksternal.

Langkah lainnya dengan perbaikan proses bisnis dengan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan atas wajib pajak strategis, serta penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Kemenkeu juga akan menguatkan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dan aktivitas DJP serta penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...