Ekonom Kritik Sri Mulyani Soal Perbandingan Tarif PPN: RI Tertinggi di ASEAN

Rahayu Subekti
16 Desember 2024, 21:34
ppn, tarif ppn, asean
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Konferensi pers tersebut membahas tentang paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif pajak pertambahan nilai atau PPN Indonesia lebih rendah dibandingkan beberapa negara berkembang lainnya. Saat ini, tarif PPN di Indonesia masih 11% dan pada 2025 menjadi 12%.

Meski demikian, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut pernyataan Menkeu yang membandingkan tarif PPN di Indonesia dengan negara berkembang lain tidak tepat. Mereka berharap Sri Mulyani membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara.

Direktur Kebijakan Celios, Media Wahyudi Askar mengatakan tarif PPN di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara. Sedangkan ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah sedang terpukul.

“Kalau mau fair, pemerintah harusnya membandingkan dengan negara ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya”, ujar Media pada Senin (16/12).

Vietnam akan memperpanjang penurunan tarif PPN menjadi 8% hingga tahun depan. Sedangkan tarif PPN di Malaysia sebesar 6%. Adapun Singapura dan Thailand sama-sama menerapkan tarif pajak tersebut sebesar 7%. Tarif PPN yang dipatok RI sebesar 12% sama dengan Filipina.

Media mengatakan PPN yang tinggi juga diterapkan oleh negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil. Hal ini diterapkan seperti di Norwegia, Denmark, Jerman, dan Swedia.

Dia menjelaskan, stabilitas ekonomi di negara tersebut kuat yang ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat. Hal ini membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, daya beli masyarakat yang kuat memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar tanpa mengurangi kesejahteraan ekonomi mereka,” kata Media.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan tarif PPN Indonesia masih relatif rendah di antara negara berkembang maupun dengan negara-negara G20. Menkeu lalu menyebut beberapa tarif PPN di negara-negara lainnya.

Bendahara negara ini menjelaskan, Brasil saat ini menerapkan tarif PPN  mencapai 17% hingga 20% dengan rasio pajak mencapai 24,67%. Lalu Afrika Selatan menggunakan tarif PPN 15% dengan rasio pajak mencapai 21,45%.

Sementara itu, India menerapkan tarif PPN mencapai 18% dengan rasio pajak 17,3%. Selain itu juga Turki menerapkan tarif PPN 20% dengan rasio pajak 16%.

Begitu juga dengan Filipina yang tarif PPN sudah mencapai 12% dengan rasio pajak 15,6%. Sementara itu Meksiko sudah menerapkan tarif PPN hingga 16% dengan rasio pajak 14,46%.

Sementara Indonesia, Sri Mulyani menyebut saat ini PPN masih diterapkan 11% dengan rasio pajak 10,4%. "Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12).

 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...