Daging Wagyu hingga Netflix Mulai 2025 Kena PPN 12%
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN resmi akan naik dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Pemerintah juga menambahkan daftar kelompok barang mewah yang sebelumnya bebas dari PPN menjadi kena pajak 12%.
“Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Ia mencontohkan kelompok daging premium. Beberapa diantaranya yaitu wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilonya.
Sri Mulyani memastikan daging yang biasa dinikmati masyarakat secara umum tidak dikenakan PPN “Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram tidak dikenakan PPN,” ujarnya.
Jasa pendidikan premium juga akan dikenakan PPN 12%. Dalam hal ini, pendidikan dengan pembayaran uang sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Bendahara Negara ini mengatakan, pertimbangan kebijakan PPN barang mewah ditetapkan pemerintah karena mayoritas kelompok paling kaya banyak menikmati fasilitas pembebasan pajak tersebut.
Kementerian Keuangan mencatat masyarakat desil 9 dan 10 atau kelompok kaya menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
“Ini artinya pembebasan PPN lebih berpihak pada kelompok yang lebih mampu. Kami juga perlu untuk sedikit memperbaikinya agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah layanan hiburan digital juga akan terkena pajak 12%. “Iya (Netflix dan Spotify) kena (PPN 12%),” kata Suryo.
Berikut kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan dan akan kena PPN 12 di 2025:
- PPN atas Bahan Makanan Premium:
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
Udang dan crustacea premium (contoh: king crab) - PPN atas jasa pendidikan premium
- PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA