Sri Mulyani Kucurkan Rp 265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12% dan Jaga Daya Beli

Rahayu Subekti
16 Desember 2024, 14:11
sri mulyani
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan paparan saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski begitu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tetap mengucurkan anggaran untuk memberikan insentif PPN pada 2025.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPN ini tetap dianggarkan untuk membebaskan sejumlah kelompok barang dari kenaikan tarif tersebut, seperti untuk tepung terigu, MinyaKita, dan gula industri serta paket kebijakan ekonomi lainnya. 

“Maka pemerintah membayar biayanya dengan estimasi sekitar Rp 265,6 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. Keputusan itu merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan insentif perpajakan pada 2025 dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu juga untuk tetap menjaga kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat ada kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025. 

Insentif PPN ini diproyeksikan naik jika dibandingkan 2023 dan 2024. Pada 2023, pemerintah mengucurkan anggaran insentif PPN mencapai Rp 210,2 triliun dan naik pada 2024 menjadi Rp 231 triliun.

Insentif PPN untuk Bahan Makanan

Dalam paparan Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 77,1 triliun untuk membebaskan PPN bahan pangan. PPN yang dibebaskan atas barang kebutuhan pokok yaitu beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya yaitu Rp 50,5 triliun. Sementara PPn yang dibebaskan atas barang hasil perikanan dan kelautan mencapai Rp 26,6 triliun.

Insentif PPN untuk UMKM

Pemerintah menyiapkan insentif PPN untuk UMKM dengan alokasi anggaran Rp 61,2 triliun. PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Insentif PPN untuk Sektor Transformasi

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi dengan alokasi anggaran Rp 34,4 triliun. PPN yang dibebaskan untuk jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp 2,6 triliun.

Insentif PPN untuk Pendidikan dan Kesehatan

Pemerintah membebaskan PPn untuk jasa pendidikan dan kesehatan dengan alokasi anggaran Rp 30,8 triliun, PPN yang dibebaskan atas jasa pendidikan mencapai Rp 26 triliun dan atas jasa pelayanan kesehatan medis Rp 4,3 triliun,

Insentif PPN untuk Jasa Keuangan dan Asuransi

Untuk kelompok ini, pemerintah menyiapkan anggaran insentif PPN mencapai Rp 27,9 triliun. Jika dirinci, PPN yang dibebaskan untuk jasa keuangan mencapai Rp 19,1 triliun dan untuk jasa asuransi Rp 8,7 triliun.

Insentif untuk Sektor Otomotif dan Properti

Pemerintah menyiapkan anggaran insentif PPN untuk kelompok ini mencapai Rp 15,7 triliun. Jika dirinci, insentif untuk sektor otomotif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP sektor properti Rp 2,1 triliun.

Insentif untuk Listrik dan Air

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 14,1 triliun untuk insentif PPN listrik dan air. Jika dirinci, PPn yang dibebaskan untuk listrik, dikecualikan untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA Rp 12,1 triliun dan untuk air bersih Rp 2 triliun.

Insentif untuk PPN Lain 

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 4,4 triliun untuk insentif PPN lain-lain. Insentif ini terdiri untuk kawasan bebas mencapai Rp 1,6 triliun serta jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp 0,7 triliun.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...