Harga Tiket Pesawat Alami Deflasi pada Desember 2024

Rahayu Subekti
3 Januari 2025, 11:14
Petugas darat melakukan bongkar muat sebuah pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024). Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tah
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Petugas darat melakukan bongkar muat sebuah pesawat komersil di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat harga tiket pesawat tidak menyumbang inflasi pada Desember 2024. Padahal, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan dalam lima tahun terakhir, harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang inflasi pada periode Ramadan, Lebaran, serta libur Natal dan Tahun Baru.

Tahun ini, tarif angkutan udara justru menjadi peredam inflasi. Pujim engatakan, angka deflasi dari komponen ini mencapai 1,59% secara bulanan dan memberikan andil 0,01%. 

“Pada momen natal Desember 2024 ini, kembali terjadi inflasi sebesar 0,44% yang lebih tinggi dari Desember 2023, tetapi tidak setinggi posisi Desember pada 2020 hingga 2022,” kata Puji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/1).

Penyebab harga tiket pesawat mengalami deflasi adalah kebijakan pemerintah. Pada periode Nataru 2024/2025, pemerintah memutuskan menurunkan tiket moda transportasi tersebut sebesar 10%. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.  

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.

“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10% saat Nataru di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba pada akhir November lalu.

Ia menjelaskan untuk mengakomodasi penurunan tiket tanpa pengurangan pajak pertambahan nilai atau PPN diperlukan peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav Indonesia. Kerja sama ini diperlukan untuk menurunkan fuel surcharge, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), dan harga avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana. 

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...