Kemenkeu Bentuk Direktorat Baru untuk Awasi Profesi Akuntan hingga Aktuari

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2025, 16:36
Kemenkeu
Arief Kamaludin|KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) untuk mengawasi profesi keuangan. Tugas ini akan diemban oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan bahwa pengawasan profesi keuangan ini mencakup berbagai bidang, antara lain akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi keuangan lainnya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

"Pembentukan DJSPSK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah disahkan dalam struktur organisasi baru Kemenkeu yang diatur dalam PMK tersebut," kata Deni di Jakarta, Kamis (16/1).

Dalam PMK No. 124/2024, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan akan memiliki beberapa unit, seperti Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, serta kelompok jabatan fungsional.

Pasal 1547 dalam PMK ini merinci lebih lanjut tugas dan tanggung jawab dari Direktorat ini. Sebelumnya, tugas-tugas serupa dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang kini dihapuskan dan digantikan oleh DJSPSK.

Selain mengawasi profesi keuangan, DJSPSK juga akan menangani beberapa direktorat lainnya, seperti Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu satu tahun untuk persiapan pembentukan DJSPSK, termasuk penyelesaian infrastruktur organisasi, penganggaran, sarana prasarana, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

Dengan pembentukan DJSPSK, diharapkan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia semakin efektif, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pengembangan sektor keuangan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...